Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar FGD (Focus Group Discussion) Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (10/10/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya referensi dan penyempurnaan penyusunan laporan rekomendasi atas hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh Tim Pokja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan analisa dan evaluasi hukum merupakan salah satu bagian dari Reformasi Hukum Jilid II, khususnya di bidang penataan regulasi.
Pada tahun 2017, Pemerintah telah menyampaikan bahwa Reformasi Hukum Jilid II khususnya di bidang penataan regulasi terdapat 3 (tiga) fokus. Yang pertama yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kedua pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, dan yang ketiga penataan database hukum nasional yang terintegrasi secara menyeluruh.
Melihat kondisi empirik di lapangan, bahwa sampai dengan tahun 2023, Indonesia memiliki sekitar 55.265 peraturan perundang-undangan, yang terbagi dalam klaster 17% Peraturan Pusat, 31% Peraturan Menteri, 12% Peraturan Lembaga Non Kementerian, dan Peraturan Daerah sekitar 40%, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dalam menjawab kondisi over regulasi.
Kondisi regulasi yang demikian, diperlukan langkah-langkah strategis pemerintah untuk membenahi over-regulation. Dengan melaksanakan review (peninjauan/analisis/evaluasi), terhadap peraturan yang berpotensi tumpang tindih, tidak jelas manfaatnya, serta saling bertentangan baik secara horizontal maupun vertikal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memilih Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai objek analisa dan evaluasi hukum Tahun 2023.
“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengalami kendala dalam hal regulasi di tingkat pusat yang begitu dinamis, oleh karenanya kami dipaksa betul untuk cepat beradaptasi, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, ” ujar Ansyori.
FGD menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni:
• Koordinator Bidang Perekonomian Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Reza Fikri Febriansyah, dengan materi “Analisa dan Evaluasi Hukum Ketenagakerjaan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta
• Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja, Agus Afandi, dengan materi “Substansi Ketenagakerjaan, Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Diharapkan kegiatan FGD ini menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu, Kepala Bidang Hukum Kumham Babel (Eko Saputro), Kepala Bidang Tenaga Kerja (Romelan), Kepala Bidang Hubungan Industri (Nazarudin), Kepala Bagian Hukum (Ami Prionggo), serta Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Babel.
RILIS MEDIA
Humas Kanwil Kemenkumham Babel